Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Wanhar, S.Sos, M.Si melakukan kunjungan ke Puskesmas Tembilahan Hulu
Sabtu (22/10), Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Wanhar, S.Sos, M.Si melakukan kunjungan ke Puskesmas Tembilahan Hulu dalam rangka menindaklanjuti Himbauan Kepala Dinas Kesehatan terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal ( Acute Kidney Injury /AKI) pada anak.
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022 terkait hal kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal ( Atypical Progresive Acute Kidney Injury ) pada anak dan penjelasan bom terhadap sirup obat yang di duga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir menghimbau Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
"Menindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes dan BPOM, untuk sementara sediaan obat sirup agar tidak diresepkan di Puskesmas", ungkap Wanhar pada saat kunjungan ke Puskesmas Tembilahan Hulu.
Sementara itu, dalam hal menanggapi himbauan Dinas Kesehatan, Puskesmas Tembilahan Hulu telah melakukan tindakan segera dengan memisahkan sediaan obat-obatan dalam bentuk cair/sirup, serta memberikan segel untuk sementara tidak digunakan.
" Saya senang melihat respon Tim Puskesmas Tembilahan Hulu dengan cepat sudah memisahkan sediaan obat-obatan dalam bentuk cair", ucap Wanhar memberikan apresiasi kepada Tim Farmasi Puskesmas Tembilahan Hulu. (Julianti Dewi)